Kamis, 04 Juli 2019

Peran Pemerintah Terhadap Kasus Penculikan Anak dan Pedofilia”




“Peran Pemerintah Terhadap Kasus Penculikan Anak dan Pedofilia”

Dalam kasus penculikan anak serta pedofilia yang marak terjadi dimasa sekarang, peran pemerintah sangatlah berperan penting untuk menanggulangi dan juga mencegah kasus tersebut agar berkurangnya keresahan masyarakat khusus nya para orang tua kepada anak-anak nya dalam kasus ini.

I. Aturan Hukum tentang Perlindungan Anak
Sebagaimana yang telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak. aturan tersebut yaitu Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan undang-undang ini, seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 15 Tahun.

Selengkapnya bunyi Pasal 83 yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selengkapnya bunyi Pasal 76F:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pidana penculikan anak, yaitu:
a) Pasal 328 KUHP berbunyi "Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
b) Pasal 330 KUHP Ayat (1) berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
c) Pasal 330 KUHP Ayat (2) berbunyi "Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
d) Pasal 331 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

II. Tanggapan serta tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak berwajib

Peranan pihak kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak pidana penculikan anak meliputi dua hal yakni preventif atau pencegahan dan tindakan represif atau penegakkan.

Tindakan pereventif meliputi pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan dengan tindak pidana penculikan anak seperti disekolah, memberiakn himbauan kepada guru-guru disekolah untuk tidak mengijinkan siswanya diajak atau dibawa pergi seseorang yamg mengaku sebagai kerabat atau keluarga anak, memberikan penyuluhan kepada anak-anak untuk lebih berhati-hati bila diajak oleh seseorang yang belum kenal sama sekali, memberikan penyuluhan kepada orang tua untuk lebih berhati-hati ketika menerima pembantu rumah tangga bekerja dirumah dna selalu memberikan pengawasan tehadap anak, memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat dengan materi kesadaran hukum besrta sanksi-sanksinya dan keagamaan sehingga tidak terlibat tindak pidana penculikan anak, menggiatkan keamanan lingkungan melaluli siskamling.
Tindakan represif meliputi kegiatan razia dan investigasi terhadap orang-orang yang mencurigakan dan diduga sebagai pelaku tindak pidana penculikan anak, malakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana penculikan anak dan kemudian mengajukannya kesidang pengadilan.
Sedangkan menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, meminta masyarakat harus ikut mengawasi dan melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait pedofilia. Untuk pemerintah sendiri telah membuat regulasi untuk mencegah terjadinya hal tersebut, tetapi tanpa bantuan masyarakat maka kasus penculikan anak akan terus terjadi.


Dengan demikian peranan pemerintah serta pihak berwajib dalam menanggulangi dan juga mencegah kasus penculikan anak dan pedofilia tidak lain menghukum orang-orang yang menjadi dalang (tersangka) dalam kasus tersebut sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta berjalannya peran pemerintah dalam hal ini meminta masyakarat untuk ikut berkerjasama dalam menanggulangi serta mencegah kasus penculikan dan pedofilia yang marak terjadi di masa sekarang.








Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar