2.1 Perhitungan Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia atau
lebih dikenal juga dengan likuiditas wajib minimum adalah sejumlah tertentu
alat likuid yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi likuiditas bank
tersebut. Ketentuan likuiditas wajib minimum ini dibedakan dalam dua kategori
perhitungan yaitu likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam
valuta asing.
Reserve
Requirement dapat dirumuskan:
LRR = Jumlah Alat likuid / jumlah dana( simpanan )
pihak ketiga
2.2 Perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dsan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. pengertian lainnya LDR
adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan. LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber
pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran
dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat
pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus
ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Tujuan perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa
jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan
usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk
mengetahui tingkat kerawanan suatu bank
Rumusnya :
LDR = TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
2.3 Perhitungan
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy adalah kecukupan modal yang
menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan
kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol
resiko-resiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal
Perhitungan Capital Adequacy didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman
yang mengandung risiko harus disediakan jumlah modal sebesar persentase
tertentu terhadap jumlah penanamannya. Sejalan dengan standar yang
ditetapkan Bank of International Settlements (BIS), seluruh bank yang ada di
Indonesia diwajibkan untuk menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR
Rumus Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai berikut :
2.4 Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai
permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal
minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio)
yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning
Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank.
Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut
manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi
pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang
terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam
meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA
atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank
dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya,
terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi
semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar