2.1. Pengertian Dividen
Dividen
berasal dari bahasa Latin yaitu divendium
yang artinya sesuatu untuk dibagi. Berikut ini beberapa pemaparan mengenai
pengertian dividen:
1.
Berdasarkan
Kamus Bahasa Indonesia dividen
diartikan sejumlah uang sebagai hasil keuntungan yang dibayarkan kepada
pemegang saham (dalam suatu Perseroan).
2.
Dalam dunia
ekonomi dividen adalah seluruh laba
bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan pajak yang dibagikan kepada
pemegang saham (pemilik modal sendiri) kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
3.
Menurut Bapepam
dividen adalah porsi keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang
saham.
4.
Menurut Darmaji
dan Fakhrudin (2001: 9) dividen adalah pembagian keuntungan yang dihasilkan
perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
5.
Menurut Husnan
dan Pudjiastuti dividen adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan dan tersedia
bagi pemegang saham.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat diartikan bahwa dividen adalah laba yang diperoleh perusahaan untuk dibagikan
kepada pemegang saham.
2.2. Pengertian Kebijakan Dividen
Dalam
melakukan perdagangan saham perusahaan akan memperoleh laba bersih. Laba bersih
(net earnings) ini sering disebut sebagai: “Laba yang tersedia bagi pemegang
saham biasa” (earnings available to
common stockholders) disingkat EAC. Laba bersih tersebut akan dikenakan
pajak sehingga menjadi laba bersih sesudah pajak (earinings after tax atau EAT). Manajemen mempunyai dua alternatif
perlakuan terhadap EAT ini yaitu:
1.
Dibagikan kepada
para pemegang saham perusahaan dalam bentuk dividen.
2.
Diinvestasikan
kembali ke perusahaan sebagai laba ditahan (retained
earning) untuk membiayai operasi selanjutnya.
Apabila manajemen
memilih alternatif pertama artinya manajemen harus membuat keputusan tentang
besarnnya EAT yang dibagikan sebagai dividen. Pembuatan keputusan tentang
dividen ini disebut kebijkan dividen.
Bambang Riyanto (2001:
281) mendefinisikan kebijakan dividen sebagai “politik yang bersangkutan dengan
penentuan pembagian pendapatan (earning)
antara penggunaan pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham
sebagai dividen atau untuk digunakan di dalam perusahaan (laba ditahan).
Menurut Sundjaja dan
Barlian (2003: 390) kebijakan dividen adalah rencana tindakan yang harus
diikuti dalam membuat keputusan dividen.
Menurut Wetson dan
Brigham (1990: 198) kebijakan dividen adalah keputusan untuk membagikan laba
atau menahannya guna diinvestasikan kembali di dalam perusahaan.
Menurut Suad Husnan,
kebijakan dividen dapat diartikan:
1)
Apakah laba yang
diperoleh seharusnya dibagikan atau tidak.
2)
Apakah laba
dibagikan dengan konsekuensi harus mengeluarkan saham baru.
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan
dividen adalah kebijakan pembagian pendapatan yang harus diikuti dalam
membuat keputusan dividen (dibagikan/ditahan).
Menurut Lukas Setia
Atmaja (2003: 285) rasio antara dividen dan laba bersih sering disebut sebagai Dividend Payout Rasio (DPR), yang
persamaannya adalah DPR = Total Dividend/ Net Income. Karena kelebihan laba
bersih di atas dividen itu menjadi laba ditahan maka keputusan DPR inclusive keputusan mengenai laba
ditahan. Sepintas, para pemegang saham akan merasa senang apabila bagian dari
laba bersih yang dibagikan sebagai dividen ini semakin besar. Akan tetapi,
apabila DPR ini semakin besar, berarti laba ditahan semakin menciut, padahal
pendanaan dengan menggunakan laba ditahan (internal
financing) ini mempunyai cost of
capital yang paling kecil dibandingkan dengan metode pendanaan lainnya.
Dengan demikian keputusan dividen akan mengacu pada suatu kebijakan (dividend policy) yang optimal, terutama
disesuaikan dengan konsep tujuan memaksimumkan nilai perusahaan.
Ditinjau dari
memaksimumkan rentabilitas modal sendiri, maka kebijakan dividen perlu
memperhatikan rentabilitas aktiva dan tingkat bunga. Dikatakan demikian, Karen
apabila kebijakan menetapkan bahwa laba ditahan semakin besar berarti
perusahaan ini menggunakan metode pendanaan dengan menambah modal sendiri,
yakni pendanaan internal.
Kebijakan dividen
merupakan salah satu sumber konflik antara manajemen dan principal karena dividen dapat merupakan suatu sinyal yang
diberikan perusahaan kepada investor. Dividen yang dibayarkan secara tunai
maupun konversi dengan saham mencerminkan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba dan prospek yang baik di masa yang akan datang.
2.3.
Teori-teori
Kebijakan Dividen
2.3.1.
Dividend Irrelevance Theory (Dividen Tidak Relevan)
Beberapa kalangan
berpendapat bahwa kebijakan dividen tidak mempunyai pengaruh terhadap harga
saham perusahaan maupun terhadap biaya modalnya. Jika kebijakan dividen tidak
mempunyai pengaruh yang signifikan, maka hal tersebut tidak relevan.
Pendukung dari tidak
relevannya kebijakan dividen adalah Modigliani-Miller (MM). Mereka berpendapat
bahwa bagaimanapun kebijakan dividen itu memang tidak mempengaruhi harga saham
maupun kemakmuran pemegang saham. Lebih lanjut MM berpendapat bahwa nilai
perusahaan ditentukan oleh earning power dan
asset perusahaan tersebut. Dengan
demikian nilai perusahaan ditentukan oleh keputusan investasi. Sementara itu
keputusan apakah laba yang diperoleh akan dibagikan dalam bentuk dividen atau
akan ditahan tidak mempengaruhi nilai perusahaan.
MM menyatakan bahwa
dividen tidak relevan berdasarkan asumsi-asumsi di bawah ini:
1.
Pasar modal
sempurna, di mana para investor mempunyai kesamaan informasi, tidak ada biaya
transaksi dan tidak ada pajak.
2.
Para investor
bersifat rasional.
3.
Semua peserta
pasar bersifat price-taker.
4.
Adanya unsur
ketidakpastian bagi arus pendapatan masa datang dan para investor mempunyai
informasi yang sama.
5.
Manajer dalam
pengambilan keputusannya mengenai produksi dan investasinya disesuaikan dengan
informasi tersebut.
6.
Untuk memisahkan
pengaruh dividen dan pengaruh leverage, maka
semua perusahaan dianggap memiliki rasio D/S sama.
7.
Perusahaan-perusahaan
semestinya memiliki kelas risiko yang sama.
8.
Perusahaan
dengan produksi yang sekarang memiliki yield
yang sama.
2.3.2.
Teori Bird in The Hand
Teori ini dikemukakan
oleh Myron Gordon (1959) dan John Lintner (1956) yang berpendapat bahwa ekuitas
atau nilai perusahaan akan turun apabila rasio pembayaran dividen dinaikkan,
karena para investor kurang yakin terhadap penerimaan keuntungan modal (capital gain) yang dihasilkan dari laba
yang ditahan dibandingkan seandainya para investor menerima dividen. Gordon dan
Lintner berpendapat bahwa sesungguhnya investor jauh lebih menghargai
pendapatan yang diharapkan dari dividen daripada pendapatan yang diharapkan
dari keuntungan modal.
MM dalam hal ini tidak
setuju bahwa ekuitas atau nilai perusahaan tidak tergantung pada kebijakan
dividen, yang menyiratkan bahwa investor tidak peduli antara dividen dengan
keuntungan modal. MM menamakan pendapat Gordon-Lintner sebagai kekeliruan bird-in-the-hand, yakni: mendasarkan
pada pemikiran bahwa investor memandang satu burung di tangan lebih berharga
dibandingkan seribu burung di udara. Dengan demikian, perusahaan yang mempunyai
dividend payout ratio yang tinggi
akan mempunyai nilai perusahaan yang tinggi pula.
Namun menurut pandangan
MM, kebanyakan investor merencanakan untuk menginvestasikan kembali dividen
mereka dalam saham dari perusahaan bersangkutan atau perusahaan sejenis, dan
dalam banyak kasus, tingkat risiko dari arus kas perusahaan bagi investor dalam
jangka panjang hanya ditentukan oleh tingkat risiko arus kas operasinya, bukan
oleh kebijakan pembagian dividen.
2.3.3. Teori
Preferensi Pajak
Ada tiga alasan yang
berkaitan dengan pajak untuk beranggapan bahwa investor mungkin lebih menyukai
pembagian dividen yang rendah dari pada yang tinggi, yaitu:
1.
Keuntungan modal
dikenakan tarif pajak lebih rendah dari pada pendapatan dividen. Untuk itu
investor yang kaya (yang memiliki sebagian besar saham) mungkin lebih suka
perusahaan menahan dan menanamkan kembali laba ke dalam perusahaan. Pertumbuhan
laba mungkin dianggap menghasilkan kenaikkan harga saham, dan keuntungan modal
yang pajaknya rendah akan menggantikan dividen yang pajaknya tinggi.
2.
Pajak atas
keuntungan tidak dibayarkan sampai saham terjual, sehingga ada efek nilai
waktu.
3.
Jika selembar
saham dimiliki oleh seseorang sampai ia meninggal, sama sekali tidak ada pajak
keuntungan modal yang terutang.
Karena adanya
keuntungan-keuntungan pajak ini, para investor mungkin lebih suka perusahaan
menahan sebagian besar laba perusahaan. Jika demikia para investor akan mau
membayar lebih tinggi untuk perusahaan yang pembagian dividennya rendah
daripada untuk perusahaan sejenis yang pembagian dividennya tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar