2.1 Dana yang berasal dari bank itu sendiri.
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri
maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
- Secara
besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
- Setoran
modal dari pemegang saham
- Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak
dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan
untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
- Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada
tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu
membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga
lain.
2.2 Dana
yang berasal dari masyarakat.
Merupakan sumber terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencairan dana dari sumber ini
relatif lebih mudah dibandingkan dengan sumber dana lainnya dan pencarian dana
dari masyarakat paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas
menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat
luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan
kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak
pilihan sesuai dengan tujuan masing- masing yang meliputi: 1. Simpanan Giro (Demand
Deposit) 2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) 3. Simpanan Deposito (Time
Deposit). Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu
pengharapan yang ingin di perolehnya. Pengharapan yang ingin di peroleh dapat
berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau semuanya.
1. Giro (Demand Deposit)
Merupakan dana murah bagi bank, karena bunga
atau balas jasa yang di bayar paling murah jika di bandingkan dengan simpanan
tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan
deposito di sebut dana mahal, hal ini di 3 sebabkan bunga yang dibayar kepada
pemegangnya relatif lebih tinggi, jika di bandingkan dengan jasa giro.
a)
Rekening giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk
pemindahbukuan. Sumber dan dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka
pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke
waktu.
b)
Cek merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek.
c)
Bilyet giro merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada
pihak yang tercantum dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat
dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai dengan alasan pembatalan.
d) Jasa giro merupakan suatu imbalan yang
diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di
bank. Jasa giro ini relatif lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan
dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, karena memang tujuan nasabah yang
memegang rekening giro bukan untuk memperoleh imbalan semacam bunga simpanan
tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh
rekening giro.
2. Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut
undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu. Alat penarikan yang
digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara
lain adalah sebagai berikut: buku tabungan, kartu penarikan, surat kuasa.
3.
Deposito (Time Deposit)
Menurut
undang-undang No. 10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan bank.
Alat
yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis
depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka
adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan
sertifikat deposito. Jenis-jenis dari deposito :
a).
Deposito berjangka
Merupakan
deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka
diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang.
Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh
tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan
bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.
b).
Sertifikat Deposito
Merupakan
jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat
deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama
orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan
kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu 2,
3, 4, 6, dan 12 bulan. Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai
maupun non tunai.
c).
Deposito on call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan.
Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta
rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.
2.3 Dana yang berasal dari lembaga lain.
Sumber dana ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan sumber dana pertama dan kedua
diatas. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumbe rini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Dana yang bersumber dari lembaga
lain :
Dalam praktiknya sumber dana ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk
membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
4. Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Dalam pembahasan ini lebih ditekankan kepada sumber dana dari masyarakat luas, hal ini disebabkan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling penting bagi bank. Sumber dana dari pihak ketiga ini disamping mudah untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat, kemudian persyaratan untuk mencarinya tidak sulit. Asal bank tersebut dapat menarik minat para penyimpan dengan segala strategi yang dimilikinya sumber dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit.
Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilahan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau semuanya. Sebagai contoh tujuan untuk menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama mereka yang bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memperhatikan bunganya. Sedangkan mereka yang menyimpan uangnya direkening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro. Kemudian menyimpan uangnya di rekening deposito dengan mengharapkan penghasilan dari bungan yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito yang diberikan kepada deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Bagi bank simpan deposito merupakan dana mahal dan simpanan giro dana murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar